Laman

Jumat, 17 Desember 2010

Pengertian Konservasi

Kali ini  saya akan sedikit menjelaskan seputar Konservasi (bukan seputar Indonesia yah). Kita semua tahu saat ini bumi tempat kita tinggal sudah makin menua dan banyak kerusakan-kerusakan alam dan kepunahan hewan maupun tumbuhan, penting sekali bagi kita semua untuk menjaga lingkungan dengan segala upaya yang kita bisa. Contohnya menanam pohon, ini bisa dilakukan di pekarangan rumah kamu sendiri, ga usah gede-gede lah selain ngalingin jalanan, ntar banyak setan-setan dan jin mangkal disitu (mitos masyarakat ini meh :D), juga karena kan nantinya pohonnya akan tumbuh besar sendiri, jika dirawat dengan baik.

Okeh langsung aja nih, Konservasi berasal dari bahasa Inggris : Conservation/Pelestarian, Secara sederhana Konservasi dapat diartikan sebagai usaha untuk melestarikan Hewan dan Tumbuhan dari ancaman kepunahan. Di Indonesia sendiri Konservasi adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.

Bentuk-bentuk Konservasi diantaranya :

  • Konservasi Tanah, adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah erosi tanah dari permukaan bumi atau terjadi perubahan secara kimiawi atau biologi akibat penggunaan yang berlebihan, salinisasi, pengasaman, atau akibat kontaminasi lainnya.
  • Konservasi Air, adalah perilaku yang disengaja dengan tujuan mengurangi penggunaan air segar, melalui metode teknologi atau perilaku sosial. Serta menjaga agar kualitas dan kuantitas air terjamin.
  • Konservasi Hutan, adalahn upaya untuk menjaga agar hutan tetap dalam kondisi baik untuk masyarakat sekitar dan memperbaiki jika ada hutan yang rusak, baik oleh faktor alam maupun manusia.
  • Konservasi Pertanian, adalah upaya untuk menjaga atau mengembangkan dan melestarikan bidang pertanian.
Kebijakan Konservasi di Indonesia:

kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya:
  1. PP 68/1998 terkait pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
  2. PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa
  3. PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/TSL
  4. PP 36/2010 terkait pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa (SM), taman nasional (TN), taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).
Diolah dari berbagai sumber.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkoar pada setiap postingan

Artikel lainnya


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...